Artikel tulisan ini merupakan lanjuta dari seri tulisan sebelumnya yaitu bahasan hukum-hukum pada tulisan Pengertian dasar usul fikih
Haram: yaitu perkara yang di kerjakan mendapat pahala dan mendapat dosa bila ditinggalkan, misalkan melaksanakan solat lima waktu dan puasa di bulan Ramadhan.
Mandub, yaitu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan tidak disiksa jika ditinggalkan contohnya, melaksanakan solat sunnah tahiyyatul masjid dan lain-lain
Haram, yaitu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat dosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala seperti riba dan perbuatan yang merusak dan lain-lain.
Makruh, yaitu pekerjaan yang akan diberi pahala apabila ditinggalkan dan tidak disiksa apabila dilakukan. contohnya, mendahulukan mencuci bagian sebelah kiri daripada sebelah kanan ketika berwudhu dan lain-lain.
Mubah , yaitu pekejaan yang tidak akan diberi pahala jika dilakukan dan tidak pula disiksa jika ditinggalkan, misalnya tidur disiang hari dan lain lain.
Sahih, jika rukun dan syaratnya terpenuhi
Bathil, jika rukun dan syaratnya tidak terpenuhi
Rukun, sesuatu yang menentukan sahnya suatu perbuatan dan termasuk bagian dari sesuatu itu , misalnya membasuh muka ketika wudhu , takbiratul ihram ketika solat dan lain-lain.
Syarat, sesuatu yang menentukan sahnya suatu pekerjaan tapi bukan bagian dari sesuatu itu, misal untuk wudhu diperlukan air mutlak agar sah, juga untuk solat menjadi sah diperlukan menutup aurat
Rukshah, yaitu hukum yang berubah dari yang sulit menjadi mudah , diiringi dengan sebab adanya hukum asal , misalnya diperbolehkan puasa bagi musafir , jika puasa itu menyebabkan kesulitan / kepayahan bagi musafir . Contoh lainnya adalah, diperbolehkan memakan bangkai bagi orang yang dalam keadaan darurat dan lain-lain.
Azimah: hukum asal, misalnya hukum wajib solat lima waktu , bangkai itu haram dimakan bagi yang tidak dalam keadaan darurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar